Bobo.id - Memasuki bulan Juli, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru terkait lingkungan, teman-teman.
Kebijakan ini adalah mengenai pelarangan penggunaan kantung plastik sekali pakai di wilayah DKI Jakarta.
Mulai 1 Juli, Diterapkan Peraturan Pelarangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai
Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru mulai tanggal 1 Juli, nih, teman-teman, yaitu melarang penggunaan plastik sekali pakai.
Peraturan ini berlangsung di pusat perbelanjaan, toko, swalayan, dan pasar rakyat atau pasar tradisional di seluruh Jakarta.
Peraturan mengenai pelarangan penggunaan kantung plastik sekali pakai ini tertera dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantung Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Dari peraturan itu, maka artinya berbagai jenis kantung plastik tidak boleh lagi digunakan di tempat-tempat tadi.
Agar seluruh pedagang di berbagai pusat perbelanjaan mengikuti aturan yang sudah diterapkan, maka ada sansi yang diberikan, bisa berupa teguran tertulis, denda berupa uang, sampai tidak diizinkan berjualan.
Baca Juga: Sering Merasa Mual? Coba Atasi dengan 6 Makanan Penghilang Mual Ini!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR