Bobo.id - Memasuki bulan Juli, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru terkait lingkungan, teman-teman.
Kebijakan ini adalah mengenai pelarangan penggunaan kantung plastik sekali pakai di wilayah DKI Jakarta.
Mulai 1 Juli, Diterapkan Peraturan Pelarangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai
Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru mulai tanggal 1 Juli, nih, teman-teman, yaitu melarang penggunaan plastik sekali pakai.
Peraturan ini berlangsung di pusat perbelanjaan, toko, swalayan, dan pasar rakyat atau pasar tradisional di seluruh Jakarta.
Peraturan mengenai pelarangan penggunaan kantung plastik sekali pakai ini tertera dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantung Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Dari peraturan itu, maka artinya berbagai jenis kantung plastik tidak boleh lagi digunakan di tempat-tempat tadi.
Agar seluruh pedagang di berbagai pusat perbelanjaan mengikuti aturan yang sudah diterapkan, maka ada sansi yang diberikan, bisa berupa teguran tertulis, denda berupa uang, sampai tidak diizinkan berjualan.
Baca Juga: Sering Merasa Mual? Coba Atasi dengan 6 Makanan Penghilang Mual Ini!
Penggunaan Plastik Sekali Pakai Meningkat Selama PSBB
Selama pandemi Covid-19, kita disarankan untuk lebih banyak berada di rumah dibandingkan beraktivitas di luar rumah.
Hal ini juga membuat adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang membatasi aktivitas warga di luar rumah.
Ternyata PSBB membuat penggunaan plastik meningkat, teman-teman, karena aktivitas belanja masyarakat yang beralih ke cara online.
Paket yang dikirimkan kepada pemesan biasanya akan dibungkus dengan menggunakan banyak plastik atau kantung plastik sekali pakai.
Selain itu, sampah yang ada di tempat pembuangan sampah terpadu atau TPST Bantargebang juga diketahui bahwa 34 persen di antaranya adalah sampah plastik serta kantung plastik kresek.
Padahal, plastik adalah salah satu jenis sampah yang butuh waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk bisa terurai.
Nah, dari beberapa faktor inilah, berbagai pusat perbelanjaan hingga pasar tradisional diimbau untuk membatasi bahkan tidak lagi menggunakan kantung plastik sekali pakai.
Masyarakat Diimbau untuk Menggunakan Kantung Belanja Ramah Lingkungan
Sudah ada beberapa daerah di Indonesia yang memberlakukan larangan penggunaan plastik sekali pakai, nih, teman-teman, seperti Jawa Barat dan Bali.
Ada berbagai alternatif yang bisa digunakan untuk menggantikan kantung plastik, seperti tas ramah lingkungan yang terbuat dari kain.
Baca Juga: Jamur Enoki Ditanam untuk Obat Tradisional Sejak Ribuan Tahun Lalu, Apa Manfaatnya?
Mengutip dari Kompas.com berdasarkan pernyataan Kepala Dinas Likungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Bapak Andono Warih, sebenarnya ada beberapa alternatif yang bisa digunakan untuk menggantikan penggunaan kantung plastik sekali pakai.
Kantung alternatif ini disebut juga sebagai kantung belanja ramah lingkungan atau KBRL dan bersifat reuseable atau bisa digunakan berulang kali.
Material pembuat KBRL ini bermacam-macam, lo, seperti daun kering, kertas, kain, polyester, atau materi daur ulang lainnya.
Nah, kalau teman-teman menggunakan KBRL ini, tenang saja, karena kantung sudah didesain punya ketebalan yang tepat, sehingga tidak mudah rusak saat digunakan.
KBRL juga dirancang untuk bisa didaur ulang dan digunakan berkali-kali.
Saat ini, KBRL sudah dijual di banyak tempat dengan harga yang terjangkau, sehingga membuat masyarakat lebih mudah membelinya dan mulai beralih dari plastik sekali pakai ke KBRL.
Yuk, tonton video ini juga!
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa, dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Caranya melalui: www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR