Pajak adalah iuran yang harus dibayarkan oleh penduduk suatu wilayah atau negara kepada negara, yang nanti akan digunakan untuk berbagai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Meski dibayarkan oleh setiap orang, pajak ini tidak bisa dirasakan langsung oleh orang yang membayar pajak.
Sebabnya, pajak akan digunakan untuk kepentingan bersama, contohnya pembangunan jalan agar lebih bagus, pembuatan jembatan, bahkan pemasangan lampu jalan.
Ada berbagai jenis pajak yang dibayarkan oleh setiap orang, nih, misalnya pajak kendaraan bermotor, pajak makanan, pajak barang, dan berbagai jenis pajak lainnya.
Pernah Ada Pajak Sepeda di Indonesia
Di rumah teman-teman mungkin ada kendaraan bermotor, seperti sepeda motor maupun mobil.
Nah, pada waktu-waktu tertentu, orang tua kita wajib membayar pajak dari kendaraan bermotor itu.
Saat ini memang tidak ada pajak untuk sepeda, teman-teman. Namun pada masa pemerintahan kolonial Belanda, ternyata ada pajak sepeda yang harus dibayarkan oleh pemilik sepeda pada masa itu.
Baca Juga: Fatehpur Sikri, Kota yang Dahulu Megah dan Indah Kini Kosong
Dimulai sekitar tahun 1930-an, ada peraturan dari pemerintah Belanda untuk memberlakukan pajak sepeda pada setiap pemilik sepeda.
Pajak sepeda ini diperlihatkan dengan pemasangan penanda yang disebut peneng pada bagian depan sepeda.
Peneng ini merupakan materai atau tanda yang terbuat dari timak, bahan plastik, kertas maupun bahan lain.
Guna dari peneng adalah untuk menandakan bahwa pemilik sepeda sudah membayar pajak atas sepeda yang dimilikinya, teman-teman.
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR