3. Hak Atas Perlindungan Hukum
Warga negara Indonesia juga berhak atas perlindungan hukum.
Ini artinya, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan tepat.
Bagi setiap warga negara, hak atas perlindungan hukum ini sangat bermanfaat.
Sebabnya, hak atas perlindungan hukum ini akan mewujudkan keamanan, keadilan, dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hasilnya, akan tercipta kehidupan yang hermonis di antara setiap warga negara Indonesia juga dengan pemerintah.
Sumber: Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 Kelas 6 Tema 6: Menuju Masyarakat Sejahtera, Edisi Revisi 2018
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR