Bobo.id - Sejak pandemi COVID-19 2020 lalu pemerintah sudah melakukan aturan larangan mudik hari raya. Begitu juga dengan mudik lebaran 2021.
Pemerintah dengan tegas melarang dengan mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Bahkan petugas keamanan sudah mulai bertugas di titik-titik tertentu untuk memeriksa kendaraan selama aturan larangan mudik lebaran 2021 berlaku.
Berikut ini adalah daftar titik pemeriksaan atau titik penyekatan kendaraan di Jabodetabek. Yuk, simak!
Titik Pemeriksaan Kendaraan di Jabodetabek
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada 18 titik penjagaan untuk mencegah orang mudik.
Petugas yang berjaga di titik-titik itu akan melakukan pengecekan terhadap pengendara sepeda motor dan mobil yang ingin mudik atau pulang kampung.
Adapun 18 titik penyekatan itu ada di derah penyangga Jakarta, yaitu Bekasi, Depok, dan Tangerang.
Berikut lokasi-lokasi penyekatan:
Dalam Tol:
- Tol Cikarang Barat
- Tol Bitung atau Cikupa
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR