Bobo.id - Larangan aturan mudik Lebaran sudah selesai sejak kemarin, 17 Mei 2021.
Meski begitu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tetap ada pemeriksaan dokumen kesehatan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan.
Tepatnya, terdapat pengetatan syarat perjalanan mulai hari ini, 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Pengetatan syarat perjalanan ini berlaku untuk perjalanan keluar kota melalui udara, laut, dan darat. Baik itu kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum.
Baca Juga: Mulai 18 Mei, Ini Syarat Perjalanan Keluar Kota Naik Kendaraan Pribadi Maupun Kendaraan Umum
Dokumen kesehatan itu meliputi surat negatif COVID-19 dari tes antigen, PCR, maupun GeNose C19. Hasil ini berlaku selama satu hari atau 1x24 jam.
Selain itu, akan ada pelaksanaan tes acak rapid antigen kepada pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun pribadi.
Pelaksanaan tes acak rapid antigen ini dilakukan khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek.
Mengapa Tetap Dilakukan Pengetatan Syarat Perjalanan Setelah Mudik Lebaran?
Berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Ramadan 1442 Hijriah, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagaamaan, keluarga, maupun pariwisata selama H-7 dan H+7 Lebaran.
Sehingga perlu dilakukan pencegahan agar penyebaran COVID-19 tidak terjadi atau bisa dikendalikan.
Dengan tujuan tadi, maka dilakukan pengetatan syarat perjalanan mulai H-14, yakni 6 - 17 Mei 2021. Lalu, pengetatan masih berlangsung H+7, yakni 18 - 24 Mei 2021.
Aturan Lengkap
Berikut aturan lengkap syarat perjalanan keluar kota dengan transportasi darat, udara, dan laut.
Transportasi Darat
Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes COVID-19.
Tes itu meliputi tes antigen, PCR, atau GeNose yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Lalu, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat, akan dilakukan tes acak antigen atau GeNose C19 jika diperlukan oleh Satgas COVID-19 daerah.
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat negatif COVID-19 dari tes PCR atau tes antigen atau tes GeNose C19.
Baca Juga: Memahami Peta dan Arah yang Digunakan untuk Melakukan Perjalanan ke Lokasi Tujuan
Surat ini berlaku maksumal 1 x 24 jam.
Pelaku perjalanan darat juga diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.
e-HAC (electronic Health Alert Card) adalah kartu Kewaspadaan Kesehatan, yang merupakan kartu elektronik (versi modern) dari kartu manual yang digunakan sebelumnya.
Kartu elektronik ini dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), khususnya pada Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan, dan Pengendalian Penyakit.
Bagaimana dengan anak-anak?
Anak-anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes baik PCR, tes antigen, ataupun tes GeNose sebagai syarat perjalanan.
Lalu, bagaimana jika hasil tes negatif tapi pelaku perjalanan menunjukkan gejala?
Jika begitu, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Lalu, bagaimana jika melakukan perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan?
Aglomerasi adalah kota-kota yang tergabung dalam kawasan tertentu. Contohnya adalah Jabodetabek.
Baca Juga: Benarkah Mengunggah Foto Tiket Perjalanan Adalah Hal yang Berbahaya dan Sebaiknya Tidak Dilakukan?
Jika melakukan perjalanan ini, baik menggunakan kendaraan pribadi maupum transportasi umum, pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes PCR, tes antigen, ataupun tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Meski begitu, akan ada tes acak bila diperlukan.
Transportasi Udara
Untuk masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan trasnportasi udara, wajib menunjukkan surat negatif COVID-19. Baik melalui tes PCR ataupun tes antigen yang diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, bisa juga melalui tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara untuk anak-anak di bawah 5 tahun, tidak diwajibkan melakukan tes COVID-19.
Transportasi Laut
Sama dengan transportasi udara, masyakarat yang menggunakan transportasi laut pun wajib menunjukkan surat negatif COVID-19.
Baik melalui tes PCR ataupun tes antigen yang diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, bisa juga melalui tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Baca Juga: Hindari Membiarkan Label Bagasi Pesawat Menempel di Koper, Apa Kamu Sering Melakukannya?
Bagaimana jika melakukan perjalanan rutin dengan transportasi laut untuk pelayaran terbatas?
Biasanya perjalanan rutin ini dilakukan dalam wilayah satu kecamatan, kabupaten, atau provinsi.
Jika melakukan perjalanan jenis ini, tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif COVID-19.
Itulah aturan pengetatan perjalanan yang berlaku mulai 18 -24 Mei 2021. Tetap jalankan protokol kesehatan, ya, teman-teman.
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR