Untuk restoran yang menjual makanan dan minuman, hanya diperbolehkan melakukan penjualan dengan pesan antar.
Seluruh tempat ibadah dan kegiatan seni budaya, olahraga, dan kegiatan sosial yang menimbulkan keramaian pun ditutup sementara.
Selain itu seluruh tempat wisata juga ditutup sementara.
Sedangkan untuk transportasi umum boleh berjalan dengan kapasitas penumpang maksimal 70 persen.
Baca Juga: Asyik! Sekarang Vaksin COVID-19 Sudah Bisa Diberikan pada Anak-Anak, Apa Saja Persyaratannya?
Protokol kesehatan pun diperketat di semua wilayah.
Wilayah desa atau kelurahan yang menjadi zona merah, tetap diminta melakukan PPKM Mikro hingga persebaran COVID-19 di wilayah mereka mereda.
Selama berlakunya PPKM Darurat sebaiknya teman-teman tidak keluar rumah jika bukan urusan yang mendesak, ya.
Jangan lupa untuk selalu mencuci tangan, mengenakan masker, dan menghindari kerumunan.
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR