Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang memungkinkan adanya kerumunan juga dibatasi menjadi 25 persen saja yang boleh dibuka.
Pemerintah juga membuat peraturan untuk jam operasional transportasi umum.
Walau begitu ada beberapa jenis pekerjaan yang masih diperbolehkan berjalan 100 persen.
Pekerjaan dibidang esensial seperti kesehatan, pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik diizinkan beroperasi 100 persen degan memperketat protokol kesehatan.
PPKM Darurat
PPKM Darurat diberlakukan dengan aturan yang tidak jauh berbeda, hanya saja beberapa peraturan lebih diperketat.
Bila pada PPKM Mikro pemerintah hanya memperbolehkan WFO sebanyak 50 persen.
Pada PPKM Darurat, pemerintah meminta untuk semua pekerjaan non-esesial menerapkan 100 persen WFH.
Seluruh kegiatan belaja mengajar pun hanya diperbolehkan daring dari rumah.
Sedangkan untuk pekerjaan yang esensial atau perlu sekali, diberlakukan WFH sebanyak 50 persen.
Selama aturan ini PPKM Darurat berlaku seluruh kegiatan pusat perbelanjaan seperti mal harus ditutup sementara.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR