Bobo.id - Meningkatnya kasus COVID-19 beberapa bulan ini membuat Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Aturan ini di berlakukan untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan ini mulai berlaku pada tangga 3 sampai 20 Juli 2021.
Sebelumnya, pemerintah sudah pernah mengambil kebijakan PPKM Mikro pada tanggal 1 Juni 2021 lalu.
Teman-teman tentu sudah mengetahui kebijakan ini dan mulai lebih sering berada di rumah saja.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Aturan Keluar-Masuk Jakarta Selama Pelaksanaan PPKM Darurat 3-20 Juli
Kedua kebijakan yang diambil pemerintah ini ditujukan untuk menekan angka penyebaran kasus COVID-19.
Tapi teman-teman tahu tidak apa perbedaan dari PPKM Mikro dengan PPKM Darurat yang kini sedang berlangsung?
Berikut penjelasan mengenai perbedaan PPKM Mikro dan PPKM Darurat yang dikutip dari Kompas.com.
PPKM Mikro
Kebijakan PPKM Mikro dibuat berdasarkan intruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021, yang berisi tentang penanganan COVID-19 bersekala desa dan kelurahan.
Pada PPKM Mikro, pemerintah memberlakukan peraturan untuk 50 persen pekerja melakukan pekerjaan dari rumah atau work from home (WFH).
Sehingga hanya 50 persen pegawai yang diperbolehkan hadir di kantor, atau work from office (WFO).
Sedangkan kegiatan belajar mengajar, juga hanya boleh dilakukan secara daring.
Sama seperti jumlah pegawai yang WFO, untuk restoran atau tempat makan dan minum hanya dibatasi 50 persen pengunjung.
Baca Juga: 30 Provinsi Akan Menerapkan PPKM Mikro Mulai Besok, Simak Aturan Terbaru PPKM Mikro
Pemerintah juga meminta untuk protokol kesehatan dilakukan secara ketat.
Jam operasional pusat perbelanjaan pun dipersingkat hingga pukul 21.00.
Penggunaan tempat ibadah pun hanya diperbolehkan sebanyak 50 persen dari kapasistas.
Seluruh fasilitas umum juga mendapat pembatasan yang sama, yaitu pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen.
Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang memungkinkan adanya kerumunan juga dibatasi menjadi 25 persen saja yang boleh dibuka.
Pemerintah juga membuat peraturan untuk jam operasional transportasi umum.
Walau begitu ada beberapa jenis pekerjaan yang masih diperbolehkan berjalan 100 persen.
Pekerjaan dibidang esensial seperti kesehatan, pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik diizinkan beroperasi 100 persen degan memperketat protokol kesehatan.
PPKM Darurat
PPKM Darurat diberlakukan dengan aturan yang tidak jauh berbeda, hanya saja beberapa peraturan lebih diperketat.
Bila pada PPKM Mikro pemerintah hanya memperbolehkan WFO sebanyak 50 persen.
Pada PPKM Darurat, pemerintah meminta untuk semua pekerjaan non-esesial menerapkan 100 persen WFH.
Seluruh kegiatan belaja mengajar pun hanya diperbolehkan daring dari rumah.
Sedangkan untuk pekerjaan yang esensial atau perlu sekali, diberlakukan WFH sebanyak 50 persen.
Selama aturan ini PPKM Darurat berlaku seluruh kegiatan pusat perbelanjaan seperti mal harus ditutup sementara.
Untuk restoran yang menjual makanan dan minuman, hanya diperbolehkan melakukan penjualan dengan pesan antar.
Seluruh tempat ibadah dan kegiatan seni budaya, olahraga, dan kegiatan sosial yang menimbulkan keramaian pun ditutup sementara.
Selain itu seluruh tempat wisata juga ditutup sementara.
Sedangkan untuk transportasi umum boleh berjalan dengan kapasitas penumpang maksimal 70 persen.
Baca Juga: Asyik! Sekarang Vaksin COVID-19 Sudah Bisa Diberikan pada Anak-Anak, Apa Saja Persyaratannya?
Protokol kesehatan pun diperketat di semua wilayah.
Wilayah desa atau kelurahan yang menjadi zona merah, tetap diminta melakukan PPKM Mikro hingga persebaran COVID-19 di wilayah mereka mereda.
Selama berlakunya PPKM Darurat sebaiknya teman-teman tidak keluar rumah jika bukan urusan yang mendesak, ya.
Jangan lupa untuk selalu mencuci tangan, mengenakan masker, dan menghindari kerumunan.
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR