Bobo.id - Negara memiliki susunan pemerintahan, dari yang tertinggi menuju yang paling kecil.
Susunan pemerintahan tertinggi dipimpin oleh presiden, yang menjadi pemimpin negara.
Sedangkan di bawah kepemimpinan presiden, masih ada susunan pemerintahan lainnya yang lebih kecil.
Susunan pemerintahan ini terdiri dari pemerintahan di tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi.
Baca Juga: Mengapa Landmark Kota Bandung Ini Disebut Gedung Sate?
Tingkat pemerintahan yang berbeda ini dipimpin oleh pemimpin yang berbeda juga.
Pemimpin daerah di tingkat pemerintahan ini memiliki kewenangan yang berbeda dan urusan pemerintahan yang berbeda dalam melaksanakan kepemimpinan di wilayah pemerintahannya.
Ketahui mengenai susunan pemerintahan yang ada di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi yang berlaku di Indonesia berikut ini.
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR