Bobo.id - Negara memiliki susunan pemerintahan, dari yang tertinggi menuju yang paling kecil.
Susunan pemerintahan tertinggi dipimpin oleh presiden, yang menjadi pemimpin negara.
Sedangkan di bawah kepemimpinan presiden, masih ada susunan pemerintahan lainnya yang lebih kecil.
Susunan pemerintahan ini terdiri dari pemerintahan di tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi.
Baca Juga: Mengapa Landmark Kota Bandung Ini Disebut Gedung Sate?
Tingkat pemerintahan yang berbeda ini dipimpin oleh pemimpin yang berbeda juga.
Pemimpin daerah di tingkat pemerintahan ini memiliki kewenangan yang berbeda dan urusan pemerintahan yang berbeda dalam melaksanakan kepemimpinan di wilayah pemerintahannya.
Ketahui mengenai susunan pemerintahan yang ada di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi yang berlaku di Indonesia berikut ini.
Pemerintah Daerah Dibagi Menjadi Dua Unsur
Di bawah kepemimpinan presiden, masih ada susunan pemerintah lainnya, yang disebut dengan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah ini merupakan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertugas untuk membantu pemerintahan di daerah dengan melaksanakan prinsip otonomi yang seluas-luasnya.
Pemerintah daerah ini dibagi menjadi dua unsur, yaitu pemerintah daerah provinsi atau pemprov dan pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemkab/pemkot.
Setiap pemerintahan daerah ini dipimpin oleh pemimpin daerah yang berbeda dan dibantu dengan perangkat pemerintahan lainnya.
Baca Juga: 5 Negara Terkecil di Dunia, Ada yang Luas Wilayahnya Lebih Kecil dari Kota Jakarta!
Susunan Pemerintahan di Tingkat Kabupaten, Kota, dan Provinsi
Susunan pemerintahan di dua unsur pemerintahan ini dibagi menjadi kabupaten, kota, dan provinsi.
1. Lembaga Pemerintahan Kabupaten
Kabupaten dipimpin oleh seorang bupati dengan dibantu oleh wakil bupati.
Sama seperti pemimpin daerah lainnya, pemimpin kabupaten, yaitu bupati dan wakil bupati juga memimpin wilayah berdasarkan dengan Undang-Undang dan kebijakan yang sudah ditetapkan.
Kebijakan pemerintahan ini disusun dan ditetapkan bersama DPRD setingkat kabupaten.
Berikut ini adalah beberapa tugas yang dijalankan oleh susunan pemerintah setingkat kabupaten:
- Membuat rancangan untuk Peraturan Daerah atau Perda.
- Rancangan peraturan yang sudah dibuat dan diajukan kemudian ditetapkan, setelah disetujui oleh DPRD tingkat kabupaten.
- Menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan yang ada di undang-undang.
Baca Juga: Pengertian dan Macam-Macam Sudut, Materi Kelas 4 SD Tema 1
2. Lembaga Pemerintahan Kota
Kalau kabupaten dipimpin oleh bupati dan wakil bupati, maka kota dipimpin oleh wali kota dan wakil wali kota.
Dalam susunan administratif, kota terletak di bawah provinsi dan di atas kecamatan.
Namun ternyata kota memiliki kedudukan yang sejajar dengan tingkat kabupaten yang dipimpin oleh bupati.
Inilah sebabnya, wilayah setingkat kota memiliki tugas yang sama dengan susunan pemerintahan setingkat kabupaten.
3. Lembaga Pemerintahan Provinsi
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terbagi atas 34 provinsi. Setiap provinsi ini dipimpin oleh gubernur, yang dibantu oleh wakil gubernur dalam kepemimpinannya.
Setiap provinsi ini memiliki ibu kota provinsinya masing-masing.
Provinsi memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari kabupaten atau kota yang ada di bawahnya.
Inilah sebabnya, beberapa tugas gubernur selaku pemimpin provinsi memiliki kaitan dengan kabupaten atau kota.
Baca Juga: Kenali Keragaman Indonesia, Ini 5 Suku di Indonesia Beserta Ciri Khasnya, Materi Kelas 4 SD Tema 1
Berikut ini adalah tugas dari gubernur sebagai pemimpin provinsi:
- Membina dan mengawasi jalannya pemerintahan di kabupaten atau kota.
- Memimpin jalannya pemerintahan yang ada di daerah, berdasarkan dengan kebijakan yang sudah dibuat dan ditetapkan bersama dengan DPRD.
- Mengajukan rancangan Peraturan Daerah dan menetapkannya setelah disetujui oleh DPRD.
-----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR