Pemerintah Daerah Dibagi Menjadi Dua Unsur
Di bawah kepemimpinan presiden, masih ada susunan pemerintah lainnya, yang disebut dengan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah ini merupakan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertugas untuk membantu pemerintahan di daerah dengan melaksanakan prinsip otonomi yang seluas-luasnya.
Pemerintah daerah ini dibagi menjadi dua unsur, yaitu pemerintah daerah provinsi atau pemprov dan pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemkab/pemkot.
Setiap pemerintahan daerah ini dipimpin oleh pemimpin daerah yang berbeda dan dibantu dengan perangkat pemerintahan lainnya.
Baca Juga: 5 Negara Terkecil di Dunia, Ada yang Luas Wilayahnya Lebih Kecil dari Kota Jakarta!
Susunan Pemerintahan di Tingkat Kabupaten, Kota, dan Provinsi
Susunan pemerintahan di dua unsur pemerintahan ini dibagi menjadi kabupaten, kota, dan provinsi.
1. Lembaga Pemerintahan Kabupaten
Kabupaten dipimpin oleh seorang bupati dengan dibantu oleh wakil bupati.
Sama seperti pemimpin daerah lainnya, pemimpin kabupaten, yaitu bupati dan wakil bupati juga memimpin wilayah berdasarkan dengan Undang-Undang dan kebijakan yang sudah ditetapkan.
Kebijakan pemerintahan ini disusun dan ditetapkan bersama DPRD setingkat kabupaten.
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR