Bobo.id - Penumpang kereta api akan dikenai syarat-syarat tertentu saat pergi ke suatu tempat.
Hal ini dilakukan oleh PT KAI karena bertepatan dengan libur Iduladha pada tanggal 20 Juli 2021.
Syarat dan ketentuan ini berlaku dari tanggal 20 hingga 25 Juli 2021 nanti.
Selama tanggal tersebut, PT KAI hanya melayani sektor esensial, sektor kritikal, dan untuk kepentingan mendesak.
Bidang yang termasuk ke dalam sektor esensial itu adalah perhotelan, perbankan, teknologi informasi dan komunikasi, dan sebagainya.
Baca Juga: Berlaku 12 Juli, Ini Syarat dan Ketentuan Pengguna Kereta Api di Pulau Jawa dan Sumatera
Untuk bidang yang termasuk ke dalam sektor kritikal itu adalah kesehatan, energi, logistik, konstruksi, transportasi, dan sebagainya.
Dikutip dalam Kompas.com, keputusan ini didasarkan pada surat edaran (SE) Kemenhub Nomor 54 Tahun 2021.
Agar para penumpang kereta api tidak salah, berikut ini syarat dan ketentuan yang wajib di bawa, yaitu:
1. Untuk Sektor Esensial dan Kritikal
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR