Para penumpang kereta api dari sektor esensial dan kritikal harus menunjukkan syarat sebagai berikut:
- Surat Tanda Registrasi Pekerja
- Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.
- Surat Tugas yang sudah ditandatangani oleh pemimpin perusahaan.
2. Untuk Kepentingan Mendesak
Baca Juga: Berlaku Mulai Besok, Ini Aturan Lengkap dan Syarat Melakukan Perjalanan Selama 18 sampai 24 Mei 2021
Penumpang yang termasuk dalam kategori kepentingan mendesak itu, meliputi:
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarganya
- Seseorang yang dalam kondisi sakit keras
- Ibu hamil yang akan mengurus persalinan didampingi oleh dua orang anggota keluarganya.
- Pengantar jenazah yang didampingi oleh maksimal lima orang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR