Bukan hanya tidak mengikuti aturan tebang pilih, tapi banyak juga yang tidak melakukan reboisasi atau penanaman kembali.
Yuk, kenali seperti apa reboisasi dan manfaatnya untuk manusia!
Reboisasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), reboisasi adalah penanaman kembali hutan yang telah ditebang atau dalam kondisi tandus dan atau gundul.
Atau bisa disebut juga reboisasi adalah cara untuk penghutanan kembali.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2002, reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar.
Dari penanaman itu reboisasi diharapkan bisa mengembalikan fungsi hutan semestinya.
Hutan memiliki fungsi yang luar biasa untuk kehidupan semua makhluk hidup.
Bahkan, hutan juga mendapat sebutan sebagai paru-paru dunia.
Hutan merupakan penghasil oksigen terbesar, sehingga menjadi salah satu sumber kehidupan banyak makhluk hidup.
Source | : | kemenkeu |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR