Bobo.id - Penebangan hutan secara ilegal sering melupakan manfaat pohon-pohon di dalam hutan, sehingga tidak melakukan reboisasi atau penanaman kembali.
Manfaat reboisasi bukan hanya untuk menanam dan memanennya lagi, tapi lebih dari itu.
Menanam kembali pohon-pohon setelah melakukan penebangan, adalah cara untuk tetap menyeimbangkan alam.
Ada banyak makhluk hidup yang bergantung dari adanya pohon-pohon di dalam hutan.
Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 3 SD Tema 1, Apa Pengertian dari Musyawarah?
Pemerintah sudah membuat aturan untuk memanfaatkan alam dengan penebangan hutan.
Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi, ada peraturan yang sudah ditetapkan untuk melakukan Tebang Pilih Tanaman Indonesia (TPTI).
TPTI adalah sistem silvikultur atau pengendalian sistem hutan yang meliputi cara penebangan dengan batas diameter dan permukaan permukaan hutan.
Walau begitu masih ada banyak penebang hutan yang tidak mengikuti aturan tersebut.
Source | : | kemenkeu |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR