Ketentuan lain yang disampaikan Pak Taslim yaitu masyarakat yang perlu mengganti pelat nomor kendaraan putih adalah :
- ketika mendapatkan atau membeli kendaraan baru,
- ketika memiliki kendaraan dengan masa berlaku TNKB yang habis,
- ketika melakukan perpanjangan STNK,
- dan melakukan perubahan pemilik kendaraan.
Baca Juga: Podcast Dongeng untuk Anak-Anak: Pangeran yang Sabar #MendongenguntukCerdas
Bagaimana dengan biaya penggantiannya? Tidak ada perubahan biaya saat mengganti warna pelat nomor kendaraan.
Ini terjadi karena yang dirubah dari pelat nomor kendaraan yang baru adalah warnanya. Sedangkan ukuran, ketebalan, dan bahan tetap sama.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR