Bobo.id - Warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan diganti.
Aturan tersebut sudah tertulis dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 ayat 1(a), yaitu TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Rencana penggantian warna pelat Nomor Kendaraan ini akan dimulai tahun depan, menunggu ketersediaan material.
Baca Juga: Contoh Teks Berita tentang COVID-19 Beserta Unsur-Unsur dan Strukturnya
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar, M. Taslim Chairuddin, melalui Kompas.com.
Penggantian warna pelat motor ini akan berlaku nasional, kecuali pada pelat kendaraan pemerintah dan angkutan umum.
Ketentuan lain yang disampaikan Pak Taslim yaitu masyarakat yang perlu mengganti pelat nomor kendaraan putih adalah :
- ketika mendapatkan atau membeli kendaraan baru,
- ketika memiliki kendaraan dengan masa berlaku TNKB yang habis,
- ketika melakukan perpanjangan STNK,
- dan melakukan perubahan pemilik kendaraan.
Baca Juga: Podcast Dongeng untuk Anak-Anak: Pangeran yang Sabar #MendongenguntukCerdas
Bagaimana dengan biaya penggantiannya? Tidak ada perubahan biaya saat mengganti warna pelat nomor kendaraan.
Ini terjadi karena yang dirubah dari pelat nomor kendaraan yang baru adalah warnanya. Sedangkan ukuran, ketebalan, dan bahan tetap sama.
Perubahan warna pelat nomor kendaraan bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti.
Pak Taslim mengatakan bahwa sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya.
Itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil.
Untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan, masyarakat harus membawa kendaraan untuk cek fisik, dan biaya tambahan untuk penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) serta TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Biaya resmi penggantian TNKB ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Jangan Sepelekan Lagi, Ini Manfaat Kebiasaan Membaca dan Mendengarkan Dongeng dari Kecil
Pada Peraturan Pemerintah tersebut tertulis, biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu Rp60.000, sedangkan untuk roda empat atau lebih yaitu Rp100.000.
Mengenai pajak lima tahunan, masyarakat harus mengurusnya di kantor Samsat induk dengan membawa kendaraan.
(Penulis: Nur Fitriatus Shalihah, Editor: Rendika Ferri Kurniawan)
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR