Perubahan warna pelat nomor kendaraan bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti.
Pak Taslim mengatakan bahwa sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya.
Itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil.
Untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan, masyarakat harus membawa kendaraan untuk cek fisik, dan biaya tambahan untuk penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) serta TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR