Biaya resmi penggantian TNKB ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Jangan Sepelekan Lagi, Ini Manfaat Kebiasaan Membaca dan Mendengarkan Dongeng dari Kecil
Pada Peraturan Pemerintah tersebut tertulis, biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu Rp60.000, sedangkan untuk roda empat atau lebih yaitu Rp100.000.
Mengenai pajak lima tahunan, masyarakat harus mengurusnya di kantor Samsat induk dengan membawa kendaraan.
(Penulis: Nur Fitriatus Shalihah, Editor: Rendika Ferri Kurniawan)
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR