Melalui surat edaran itu, disebtkan bahwa pemberian vaksin dapat dilakukan dua kali dengan dosis 0,3 ml.
Dengan adanya jenis vaksin lain yang bisa diberikan kepada anak-anak, proses pemberian vaksin diharapkan bisa menjadi lebih cepat.
Pemberian izin vaksin Pfizer ini diikuti dengan pemberian izin sekolah tatap muka terbatas di beberapa sekolah.
Kabar ini tentunya menjadi obat bagi kebosanan teman-teman yang sudah setahun lebih melakukan sekolah secara daring.
Menanggapi proses persiapan sekolah tatap muka terbatas, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengharap agar kesehatan pada peseta didik diperioritaskan
Prioritas kesehatan peserta didik bisa tetap terjaga dengan cara memberikan standar protokol kesehatan untuk sekolah yang menyelenggarakan belajar tatap muka.
Baca Juga: Wajib Diperhatikan, Ini Syarat Vaksin COVID-19 untuk Anak-Anak
Sekolah diharuskan memenuhi standar protokol kesehatan yang sudah ditentukan pemerintah berdasarkan kondisi pandemi sekarang ini.
Selain menerapkan protokol kesehatan, sekolah juga diminta memerhatikan kesehatan tenaga pendidik dan semua orang yang beraktivitas di sekolah.
Semua kepala sekolah juga diminta memastikan staff dan guru-guru pengajar sudah mendapatkan vaksin.
Source | : | Kompas.com,kemenkes.go.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR