Bobo.id - Aplikasi PeduliLindungi merupakan salah satu aplikasi yang digunakan untuk memasuki atau menggunakan fasilitas umum di masa pandemi COVID-19 ini.
Pemerintah memperpanjang masa PPKM level 2 dan level 3 sampai dengan 20 September 2021, di wilayah Jawa dan Bali.
Terdapat aturan baru untuk wilayah PPKM level 2 dan 3 yaitu dibukanya fasilitas umum bioskop dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Selain itu, ketika hendak memasuki bioskop, masyarakat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat protokol kesehatan.
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin COVID-19 di PeduliLindungi Aplikasi dan Website Via HP
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (13/9/2021) berbunyi sebagai berikut.
"Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk".
Kategori warna hijau pada aplikasi PeduliLindungi menandakan pengunjung atau pengguna telah melakukan vaksinasi dengan dosis lengkap sehingga diperbolehkan menggunakan fasilitas publik.
Warna hijau ini menunjukkan status aman sehingga masyarakat dapat menggunakan fasilitas umum.
Adapun aturan-aturan yang terkait dengan dibukanya fasilitas bioskop adalah pengunjung dilarang makan dan minum di area bioskop.
Selain itu, tidak boleh ada yang menjual makanan dan minuman di area bioskop. Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki area bioskop.
Pengunjung yang dapat menggunakan fasilitas bioskop juga harus memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan ketat agar dapat mencegah penyebaran virus COVID-19.
Selain dibukanya fasilitas bioskop, aturan pada PPKM periode 13 sampai 20 September ini juga mewajibkan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di lokasi-lokasi industri.
Tempat-tempat wisata di wilayah PPKM level 3 harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Tempat wisata akhir pekan juga akan menerapkan ganjil-genap mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00.
Sedangkan syarat perjalanan internasional dari luar negeri wajib vaksinasi penuh, tes PCR tiga kali, karantina selama 8 hari, dan pembatasan pintu masuk agar pengawasan lebih mudah.
Perpanjangan pemberlakuan PPKM ini digunakan untuk menekan penyebaran virus COVID-19.
Baca Juga: 7 Buah yang Bisa Tingkatkan Imun Selama Pandemi COVID-19
Selain itu, adanya PPKM periode lalu yaitu sudah menunjukkan penurunan level di berbagai provinsi.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto juga menyatakan bahwa 2 wilayah yang sebelumnya merupakan daerah level 3 kini bertambah menjadi 16 wilayah.
Sebelumnya hanya ada 3 provinsi yang termasuk level 2, kini bertambah menjadi 11 provinsi.
Namun, masih banyak daerah yang cakupan vaksinasi masih tergolong rendah dan angka kasus masih tinggi sehingga membutuhkan perhatian yang lebih.
(Penulis: Haryanti Puspa Sari, Rosy Dewi Arianti Saptoyo)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR