Warna hijau ini menunjukkan status aman sehingga masyarakat dapat menggunakan fasilitas umum.
Adapun aturan-aturan yang terkait dengan dibukanya fasilitas bioskop adalah pengunjung dilarang makan dan minum di area bioskop.
Selain itu, tidak boleh ada yang menjual makanan dan minuman di area bioskop. Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki area bioskop.
Pengunjung yang dapat menggunakan fasilitas bioskop juga harus memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan ketat agar dapat mencegah penyebaran virus COVID-19.
Selain dibukanya fasilitas bioskop, aturan pada PPKM periode 13 sampai 20 September ini juga mewajibkan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di lokasi-lokasi industri.
Tempat-tempat wisata di wilayah PPKM level 3 harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR