Syarat Pelaku Perjalanan Internasional
Berikut syarat kesehatan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan:
1. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
2. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Penumpang baik WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Kemudian asilnya dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC (Electronic Health Alert Card) Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan.
Baca Juga: Cara Daftar PeduliLindungi, Aplikasi Wajib untuk Mengunjungi Berbagai Tempat Selama PPKM
4. Khusus bagi penumpang WNA diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.
5. Saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8×24 jam.
- Bagi WNI yang merupakan PMI, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah.
- Sementara, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut serta bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Penjelasan Lengkap Sifat-Sifat Lingkaran, Materi Pelajaran Matematika Kelas 6 SD
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR