Bobo.id - Masuknya varian baru virus corona membuat pemerintah Indonesia harus mengambil langkah cepat.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membatasi pintu masuk internasional dari jalur darat, udara, dan laut.
Hal itu karena varian-varian baru diduga muncul dari transportasi internasional yang masuk ke Indonesia.
Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali
Melakukan pembatasan pintu masuk internasional ini diharapkan bisa mengurangi risiko munculnya varian baru virus corona yang lainnya.
Dilansir dari laman Kompas.com, pembatasan ini sudah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yaitu:
- Surat Edaran Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 Tahun 2021),
- Surat Edaran Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Laut (SE Nomor 76 Tahun 2021), dan
- Surat Edaran Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara (SE Nomor 74 Tahun 2021).
Lalu, bagaimana ketentuan masuk Indonesia saat ini? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini, yuk!
Ketentuan Masuk Indonesia
Sebagai informasi, ketentuan akan berlaku hingga waktu yang ditentukan kemudian dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan perkembangan lapangan.
Untuk bandara yang hanya dibuka rute internasional, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.
Adapun pelabuhan yang hanya dibuka, yaitu Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau dan Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.
Baca Juga: 3 Tempat Wisata di DKI Jakarta Mulai Buka, Berikut Ini Daftar Tempat dan Persyaratannya
Sedangkan untuk PLBN (Pos Lintas Batas Negara), hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk, Kalimantan Barat.
Ketentuan lain yang perlu diketahui, pelaku perjalanan harus melakukan tes PCR H-3 sebelum keberangkatan dan di lokasi kedatangan, baik pelabuhan, bandara, maupun PLBN.
Pemerintah juga memperketat pengawasan, bekerja sama dengan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan, dan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat pusat dan daerah.
Sasaran dari pembatasan yang dilakukan adalah para pekerja migran (PMI), warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA), awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan yang akan masuk ke Indonesia.
Syarat Pelaku Perjalanan Internasional
Berikut syarat kesehatan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan:
1. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
2. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Penumpang baik WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Kemudian asilnya dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC (Electronic Health Alert Card) Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan.
Baca Juga: Cara Daftar PeduliLindungi, Aplikasi Wajib untuk Mengunjungi Berbagai Tempat Selama PPKM
4. Khusus bagi penumpang WNA diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.
5. Saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8×24 jam.
- Bagi WNI yang merupakan PMI, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah.
- Sementara, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut serta bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
6. Penumpang WNI dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (ketujuh) karantina.
- Dalam hal hasil tes ulang RT-PCR tersebut menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8×24 jam, penumpang WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai menjalani karantina, dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
- Selanjutnya, pelaku perjalanan diimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
- Jika menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi penumpang WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi penumpang WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
7. Dalam hal penumpang WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di rumah sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi penumpang WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban biaya dimaksud.
8. Kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
(Penulis: Mela Arnani)
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR