Ketentuan Masuk Indonesia
Sebagai informasi, ketentuan akan berlaku hingga waktu yang ditentukan kemudian dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan perkembangan lapangan.
Untuk bandara yang hanya dibuka rute internasional, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.
Adapun pelabuhan yang hanya dibuka, yaitu Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau dan Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.
Baca Juga: 3 Tempat Wisata di DKI Jakarta Mulai Buka, Berikut Ini Daftar Tempat dan Persyaratannya
Sedangkan untuk PLBN (Pos Lintas Batas Negara), hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk, Kalimantan Barat.
Ketentuan lain yang perlu diketahui, pelaku perjalanan harus melakukan tes PCR H-3 sebelum keberangkatan dan di lokasi kedatangan, baik pelabuhan, bandara, maupun PLBN.
Pemerintah juga memperketat pengawasan, bekerja sama dengan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan, dan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat pusat dan daerah.
Sasaran dari pembatasan yang dilakukan adalah para pekerja migran (PMI), warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA), awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan yang akan masuk ke Indonesia.
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR