Aturan Hukum yang Mengatur Pelestarian Hewan Langka
Dilansir dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, terdapat hukum yang mengatur mengenai hewan langka. Berikut ini contohnya.
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, melindungi hak-hak terhadap hewan langka dan alam.
Pasal 21 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Jika ada seseorang yang dengan sengaja melanggar, maka bisa dipidana penjara hingga selama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 3, Apa yang Bisa Kita Lakukan untuk Melestarikan Hewan Langka?
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa liar.
Pada Pasal 11, disebutkan bahwa satwa yang berasal dari hasil rampasan, penyerahan masyarakat atau temuan, sepanjang tidak dapat diketahui asal-usul atau status keturunannya dianggap sebagai spesimen hasil tangkapan dari alam (W).
Dan, penggunaannya sebagai induk penangkaran dapat dilakukan dengan izin Menteri.
Source | : | Ksdae.menlhk.go.id |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR