Pasal 13, menyebutkan bahwa indukan pengembangbiakan satwa liar yang dilindungi yang berasal dari habitat alam (W) dinyatakan sebagai milik Negara dan merupakan titipan Negara.
Pun demikian dengan indukan pengembagbiakan satwa liar generasi pertama (F1) hasil penangkaran jenis satwa liar yang dilindungi. Kedua indukan ini tidak dapat diperjualbelikan dan wajib diserahkan kepada Negara.
Kaitan Antara Kewajiban dengan Pelestarian Hewan Langka
Contoh-contoh hukum yang sudah tertulis di atas menunjukkan bahwa kita memiliki kewajiban untuk melindungi dan melestarikan hewan langka.
Bagaimana caranya? Dengan tidak menangkap dan memelihara satwa-satwa liar yang dilindungi.
Apalagi sampai menyakiti dan berbuat yang tidak baik terhadap hewan-hewan tersebut.
Baca Juga: Tempat Konservasi Hewan Langka di Indonesia: Taman Nasional Tanjung Puting untuk Para Orangutan
Sebagai warga negara, kita memiliki kewajiban untuk menaati peraturan pemerintah yang berlaku secara hukum.
Pelestarian hewan langka atau satwa liar sudah diatur dalam peraturan yang bersifat hukum.
Sehingga kita harus melakukan kewajiban untuk melestarikan hewan-hewan langka.
Inilah kaitan antara kewajiban warga negara dengan pelestarian hewan langka, teman-teman.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Ksdae.menlhk.go.id |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR