Bobo.id - Setiap warga negara wajib menaati dan melakukan kewajiban untuk melestarikan hewan langka.
Kewajiban warga negara adalah menaati peraturan tertulis yang diatur dalam Undang-Undang.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dan wajib dilakukan dan juga diatur menurut hukum atau undang-undang yang berlaku.
Warga negara Indonesia menerima hak dan kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia.
Nah, salah satu kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang adalah melestarikan dan tidak melakukan perburuan terhadap satwa-satwa liar dilindungi.
Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 3, Mengapa Kita Perlu Melestarikan Hewan Langka?
Jadi, kewajiban warga negara dan pelestarian hewan langka tentu saja saling berkaitan, teman-teman.
Bagaimana kaitannya? Kamu bisa menyimak dari penjelasan selanjutnya.
Pada pelajaran kelas 4 SD Tema 3, kamu akan belajar mengenai hewan langka.
Terdapat salah satu pertanyaan yang berbunyi, apa kaitan antara kewajiban warga negara dengan pelestarian hewan langka?
Yuk, cari jawaban pertanyaan tersebut dari penjelasan berikut ini!
Aturan Hukum yang Mengatur Pelestarian Hewan Langka
Dilansir dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, terdapat hukum yang mengatur mengenai hewan langka. Berikut ini contohnya.
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, melindungi hak-hak terhadap hewan langka dan alam.
Pasal 21 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Jika ada seseorang yang dengan sengaja melanggar, maka bisa dipidana penjara hingga selama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 3, Apa yang Bisa Kita Lakukan untuk Melestarikan Hewan Langka?
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa liar.
Pada Pasal 11, disebutkan bahwa satwa yang berasal dari hasil rampasan, penyerahan masyarakat atau temuan, sepanjang tidak dapat diketahui asal-usul atau status keturunannya dianggap sebagai spesimen hasil tangkapan dari alam (W).
Dan, penggunaannya sebagai induk penangkaran dapat dilakukan dengan izin Menteri.
Pasal 13, menyebutkan bahwa indukan pengembangbiakan satwa liar yang dilindungi yang berasal dari habitat alam (W) dinyatakan sebagai milik Negara dan merupakan titipan Negara.
Pun demikian dengan indukan pengembagbiakan satwa liar generasi pertama (F1) hasil penangkaran jenis satwa liar yang dilindungi. Kedua indukan ini tidak dapat diperjualbelikan dan wajib diserahkan kepada Negara.
Kaitan Antara Kewajiban dengan Pelestarian Hewan Langka
Contoh-contoh hukum yang sudah tertulis di atas menunjukkan bahwa kita memiliki kewajiban untuk melindungi dan melestarikan hewan langka.
Bagaimana caranya? Dengan tidak menangkap dan memelihara satwa-satwa liar yang dilindungi.
Apalagi sampai menyakiti dan berbuat yang tidak baik terhadap hewan-hewan tersebut.
Baca Juga: Tempat Konservasi Hewan Langka di Indonesia: Taman Nasional Tanjung Puting untuk Para Orangutan
Sebagai warga negara, kita memiliki kewajiban untuk menaati peraturan pemerintah yang berlaku secara hukum.
Pelestarian hewan langka atau satwa liar sudah diatur dalam peraturan yang bersifat hukum.
Sehingga kita harus melakukan kewajiban untuk melestarikan hewan-hewan langka.
Inilah kaitan antara kewajiban warga negara dengan pelestarian hewan langka, teman-teman.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Ksdae.menlhk.go.id |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR