Bobo.id - Setiap orang, baik menggunakan kendaraan atau berjalan kaki, memiliki hak dan kewajiban berkaitan dengan penggunaan jalan umum.
Hak dan kewajiban itu akan dijabarkan dalam materi kelas 3 SD tema 4.
Jalan umum merupakan semua jalan yang digunakan secara umum baik oleh pejalan kaki atau pengguna kendaraan.
Sebelum dijabarkan tentang hak dan kewajiban menggunakan jalan umum, teman-teman harus tahu pengertian dari hak serta kewajiban.
Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu.
Lalu ada juga pengertian yang menyebut hak merupakan segala sesuatu yang harus didapat oleh setiap individu dan sudah dimiliki sejak dalam masa kandungan.
Baca Juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban yang Ada dalam Teks 'Siti Demam'? Materi Kelas 3 SD Tema 4
Hak semacam itu adalah hak hidup, hak berpendapat, dan lain sebaginya.
Sedangkan kewajiban menurut KBBI adalah sesuatu yang harus dilaksanakan, keharusan, pekerjaan, atau tugas.
Kewajiban juga memiliki pengertian lain yaitu sesuatu yang harus dilakukan oleh pihak tertentu secara bertanggung jawab.
Dalam menggunakan jalan umum, semua orang memiliki hak dan kewajiban yang belum tentu sama karena penggunaannya berbeda.
Berikut akan dijelaskan beragam hak dan kewajiban bagi semua pengguna jalan.
Hak
1. Jalan Bersih dan Aman
Setiap pengguna jalan memiliki hak atas jalan yang bersih dan aman.
Jalan yang aman yaitu tidak ada lubang yang bisa membahayakan para pengguna jalan.
Jalan berlubang bisa berbahaya saat dilalui kendaraan bermotor, terlebih sepeda motor.
Baca Juga: Kewajiban dan Hak saat Bermain Bersama, Materi Kelas 3 SD tema 4
2. Menggunakan Zebra Cross degan Aman
Zebra cross adalah bagian jalan yang digunakan para pejalan kaki menyebrang.
Sebagai salah satu pengguna jalan, para pejalan kaki juga memiliki hak untuk mendapatkan keamanan.
Salah satu keamanan itu adalah menggunakan zebra cross dengan benar.
3. Menggunakan Semua Ruas Jalan
Pada jalan umum akan ada bagian untuk pejalan kaki atau trotoar dan badan jalan untuk pengguna kendaraan.
Setiap pengguna jalan memiliki hak untuk menggunakan setaip ruas jalan sesuai dengan fungsinya.
Seperti kendaraan bermotor boleh menggunakan jalur lambat pada sisi kiri dan jalur cepat pada sisi kanan.
Namun, penggunaan jalan itu harus sesuai dengan fungsi sehingga tidak menganggu pengguna jalan lain.
4. Jalur untuk Penyandang Disabilitas
Jalan umum bisa digunakan siapa saja termasuk oleh penyandang disabilitas.
Orang yang memiliki kekurangan secara fisik, seperti pengguna kursi roda atau tuna netra juga memiliki hak untuk menggunakan jalan, lo.
Sehingga jalan harus dibuat aman untuk dilalui kursi roda.
Selain itu jalan harus nemiliki bagian yang timbul, sebagai tanda untuk tuna nerta.
5. Jalan untuk Ambulans dan Pemadam Kebakaran
Pada dasarnya, semua kendaraan memiliki hak yang sama, namun kendaraan seperti ambulans dan pemadam kebakaran akan mendapat hak lebih saat sirine menyala.
Dua jenis kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan pertolongan pada kondisi berbahaya.
Karena itu, ambulans dan pemadam kebakaran akan mendapat perioritas atau kelebihan dalam menggunakan jalan.
Baca Juga: Pengertian dan Contoh Hak Beserta Kewajiban sebagai Anggota Masyarakat
Kewajiban
1. Menjaga Kebersihan
Setiap pengguna jalan memiliki kewajiban untuk menjaga kebersihan.
Teman-teman tidak boleh membuang sampah sembarangan saat berada di jalan umum.
Buanglah sampah di tempat sampah yang sudah disediakan di setiap jalan umum.
2. Mematuhi Rambu Lalu Lintas
Rambu lalu lintas tidak hanya dibuat untuk dipatuhi pengguna jalan yaitu kendaraan bermotor.
Ada juga rambu jalan yang dibuat untuk para pejalan kaki, seperti rambu penyebrangan.
Para pengguna sepeda dan skuter pun harus mengikuti rambu lalu lintas agar perjalanan menjadi aman.
3. Menghormati Pengguna Jalan Lain
Jalan umum digunakan oleh banyak orang, jadi harus ada bentuk saling menghormati.
Teman-teman tidak bisa menggunakan jalan dengan sembarangan dan membuat orang lain tidak nyaman.
Contohnya adalah menggunakan jalan dengan kecepatan tinggi dalam kondisi ramai.
Hal itu bisa menganggu pengguna jalan lain dan bisa sebabkan kecelakaan.
Baca Juga: Penjelasan tentang Hak dan Kewajiban yang Harus Seimbang, Materi Kelas 3 SD Tema 4
4. Memiliki Surat-surat Berkendara
Bagi pengguna kendaraan bermotor, surat-surat berkendara harus dimiliki dan dibawa sebagai bukti.
Surat yang penting untuk dibawa adalah surat izin mengemudi atau SIM dan surat tanda nomor kendaraan atau STNK.
Dua surat tersebut akan membuktikan pengguna kendaran sudah layak dan mampu berkendara.
5. Menggunakan Pengaman
Pengaman ini ditujukan pada pengguna kendaraan bermotor.
Seperti pengguna sepeda motor wajib menggunakan helm saat berkendara.
Helm ini berfungsi melindungi kepala bila terjadi kecelakaan. Atau pengguna mobil yang harus menggunakan sabuk pengaman.
6. Wajib Memberi Jalan Kendaraan dalam Kondisi Darurat
Setiap pengguna jalan harus memberikan jalan utama untuk kendaraan dalam kondisi darurat.
Ada dua jenis kendaraan yang bisanya perlu mendapatkan keutamanan dalam menggunakan jalan.
Dua kendaraan tersebut adalah ambulan dan pemadam kebakaran yang memiliki tugas darurat.
Nah, itu tadi beragam hak dan kewajiban para pengguna jalan umum.
Teman-teman kini juga harus ikut menjaga kebersihan jalan umum jika ingin menggunakannya dengan nyaman, ya.
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Kompas.com,kbbi.web.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR