Bobo.id - Setiap orang, baik menggunakan kendaraan atau berjalan kaki, memiliki hak dan kewajiban berkaitan dengan penggunaan jalan umum.
Hak dan kewajiban itu akan dijabarkan dalam materi kelas 3 SD tema 4.
Jalan umum merupakan semua jalan yang digunakan secara umum baik oleh pejalan kaki atau pengguna kendaraan.
Sebelum dijabarkan tentang hak dan kewajiban menggunakan jalan umum, teman-teman harus tahu pengertian dari hak serta kewajiban.
Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu.
Lalu ada juga pengertian yang menyebut hak merupakan segala sesuatu yang harus didapat oleh setiap individu dan sudah dimiliki sejak dalam masa kandungan.
Baca Juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban yang Ada dalam Teks 'Siti Demam'? Materi Kelas 3 SD Tema 4
Hak semacam itu adalah hak hidup, hak berpendapat, dan lain sebaginya.
Sedangkan kewajiban menurut KBBI adalah sesuatu yang harus dilaksanakan, keharusan, pekerjaan, atau tugas.
Kewajiban juga memiliki pengertian lain yaitu sesuatu yang harus dilakukan oleh pihak tertentu secara bertanggung jawab.
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Kompas.com,kbbi.web.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR