Pembaruan Aturan Wilayah PPKM Level 1
Dengan adanya perubahan status wilayah menjadi PPKM Level 1, tentu ada beberapa perubahan dan pembaruan aturan yang berlaku, nih, teman-teman.
Peraturan pertama yang berubah adalah tentang aturan makan di tempat umum, seperti restoran, kafe, hingga warteg.
Kalau tadinya ada pembatasan durasi dan kapasitas, saat ini peraturan ini sudah dilonggarkan.
Sekarang, tidak ada lagi pembatasan durasi untuk makan di tempat umum. Namun pembatasan kapasitas atau jumlah pengunjung masih dibatasi, yaitu maksimal 75 persen saja.
Baca Juga: Baru Tahu! Nama 6 Jajanan Khas Jawa Barat Ini Ternyata Adalah Singkatan, Apa Ada Jajanan Favoritmu?
Selain itu, tempat makan umum ini diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Tidak hanya pembaruan di tempat makan, pembaruan aturan ini juga berlaku di tempat umum lainnya, seperti mall dan pasar.
Pada wilayah yang sudah berstatus PPKM Level 1, maka mall dan pasar sudah boleh beroperasi sepenuhnya atau 100 persen.
Ini artinya, gerai-gerai yang ada di dalam mall dan pasar sudah bisa beroperasi seluruhnya.
Source | : | Kompas.com,CNN |
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR