3. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat
Pokok pikiran yang ketiga adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Maksud dari pokok pikiran ini adalah sistem negara yang ada harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan.
Karena itulah kita sebagai warga negara Indonesia harus selalu bermusyawarah dalam menyelesaikan persoalan.
Selain itu pokok pikiran ini juga menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat.
Baca Juga: Tata Urutan Perundang-undangan Nasional, Ada UUD 1945 hingga Peraturan Daerah
4. Pokok Pikiran Keempat
Pokok pikiran yang keempat adalah negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Ini diartikan sebagai Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan seluruh warga negara wajib untuk memiliki budi pekerti yang luhur.
Selain itu, pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 ini juga menjelaskan tentang wajibnya warga negara untuk memiliki kepatuhan pada Tuhan Yang Maha Esa.
Nah, itulah tadi empat pokok pikiran pada Pembukaan UUD 1945 dari alinea pertama hingga alinea keempat.
Sumber:
- Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan / Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, tahun 2018.
- Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX, Satar dan T. D Haryo Tamtomo, Penerbit Erlangga, 2021.
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR