- Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan energi dapat beroperasi 100 persen.
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
- Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil dan usaha sejenis dapat beroperasi sampai pukul 21.00.
- Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat 50 persen dan waktu makan 60 menit.
- Restoran dan kafe dapat buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Restoran dan kafe yang buka malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mall.
- Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan hanya boleh dimasuki pengunjung kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR