4. Anak dengan penyakit komorbid yang stabil, bisa memperoleh vaksin COVID-19 dengan rekomendasi dari dokter yang merawat.
Hal ini dilakukan karena, anak dengan komorbid tersebut, berpeluang mengalami komplikasi bila terinfeksi virus COVID-19.
5. Anak yang sudah sembuh dari COVID-19 termasuk yang mengalami long COVID-19 tetap bisa mendapat vaksin.
Jika COVID-19 yang dilalui termasuk dalam derajat berat, maka pemberian vaksin harus ditunda selama tiga bulan.
Sedangkan pasien COVID-19 dengan derajat ringan sampai sedang bisa menunda vaksin selama satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
6. Anak dengan kebutuhan khusus, gangguan perkembangan dan perilaku, anak di panti asuhan atau perlindungan perlu mendapatkan vaksin.
Baca Juga: Vaksin Penting untuk Daya Tahan Tubuh, Apa Akibatnya kalau Tubuh Tidak Mendapat Vaksin?
Larangan Vaksin Anak dengan Kondisi Tertentu
Ada beberapa kondisi anak yang tidak boleh menerima vaksin COVID-19.
Namun, hal ini bisa dikonsultasikan pada dokter dengan mempertimbangkan lebih banyak manfaat dari pada risiko.
Bila dokter menyatakan lebih banyak manfaat, maka anak bisa mendapatkan vaksin.
Berikut beberapa kriteria yang perlu melakukan rekomendasi dengan dokter sebelum vaksin COVID-19.
- Defisiensi imun primer atau penyakit autoimun yang tidak terkontrol.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR