Bobo.id - Saat ini kita sampai di pelajaran tematik kelas 6 SD/MI, tema menuju masyarakat sejahtera, pembelajaran 3, tepatnya halaman 67.
Materi pembelajaran kali ini adalah menemukan kalimat utama, gagasan pokok, dan kalimat penjelas.
Sebelum mengerjakan soal dan menemukan kunci jawaban, kita bisa mengetahui pengertian ketiganya.
Kalimat utama adalah inti dari sebuah paragraf. Gagasan pokok adalah adalah ide pokok yang ada di paragraf.
Sedangkan, kalimat penjelas adalah uraian atau rincian dari dari kalimat yang ada di paragraf. Yuk, langsung saja baca teks berikut untuk temukan kunci jawabannya!
Hak-Hak Warga Negara
Warga negara adalah seorang warga yang tinggal di sebuah negara dan memiliki hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara di negara tersebut. Sebagai warga negara yang baik dan taat aturan, kita semua harus menjalankan hak dan kewajiban kita dengan baik.
Sebagai Warga Negara Indonesia, kita memiliki hak yang diberikan oleh negara. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu. Hak bersifat tidak wajib di dalam UUD 1945 sudah tertera dengan jelas tentang hak asasi manusia.
Berikut beberapa hak warga negara sesuai UUD 1945.
1. Setiap warga negara berhak memeluk dan menjalankan agama yang diyakini.
Indonesia bukanlah negara yang menganut satu agama saja. Di Indonesia ada 6 agama dan kepercayaan yang diakui. Setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak dan kebebasan untuk memeluk agama yang diyakini seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 1.
2. Setiap warga negara berhak untuk menyuarakan pendapat.
Di dalam UUD 1945 pasal 28 tertulis hak warga negara untuk bebas mengemukakan pendapat. Warga negara bebas untuk mengemukakan pendapat mereka baik lisan maupun tulisan asal sesuai dengan undang-undang yang sudah ditetapkan.
3. Setiap warga negara menerima pendidikan.
Setiap warga negara Indonesia berhak untuk menerima pendidikan, berhak untuk mengembangkan ilmu dan mendapatkan pengajaran demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Hak akan pendidikan dan pengajaran tertulis dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 di mana warga Indonesia berhak menerima pendidikan dasar 9 tahun.
Source | : | Yudhistira |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR