Larangan perayaan ini termasuk dengan arak-arakan, pesta petasan, dan kembang api.
Dari edaran itu pemerintah berharap seluruh lapisan masyarakat dapat mendukung sehingga tidak ada kerumunan pada Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Selain itu, pemerintah juga berharap protokol kesehatan tetap dilakukan di setiap tempat umum.
Peraturan ini juga akan mulai diberlakukan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dengan adanya peraturan tersebut, teman-teman sebaiknya tidak membuat acara ramai di luar rumah, ya.
Baca Juga: Identik dengan Perayaan Natal, Inilah Sejarah Permen Tongkat Dikenal Banyak Orang
Teman-teman bisa merayakan Natal dan tahun baru dengan berkumpul bersama keluarga di rumah.
Tidak berpergian selama perayaan Natal 2021 hingga tahun baru 2022 bisa membantu mengurangi kemungkinan adanya penyebaran virus COVID-19.
Bila teman-teman perlu ke luar rumah, tetap patuhi protokol kesehatan dengan mengenakan masker dan tidak lupa selalu mencuci tangan.
Selain itu, gunakan juga aplikasi Peduli Lindungi sebelum berkunjung ke suatu tempat baik restoran atau mal.
Nah, dengan mengikuti arturan yang berlaku, potensi terjadinya gelombang ketiga wabah COVID-19 bisa diminimalisir.
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR