Surat edaran itu berisi larangan makan di restoran atau rumah makan, kafe, bar, dan sejenisnya yang berada di lokasi pribadi atau pada fasilitas hotel, gedung, toko, pusat perbelanjaan, atau mal hanya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Sedangkan untuk rumah makan, kafe, atau tempat sejenis yang mulai beroprasi malam hari mendapat batas waktu dari pukul 18.00 hingga 00.00 waktu setempat.
Selain itu ada juga peraturan batasan jumlah pengunjung, yaitu 50 persen dari daya tampung.
Untuk mengetahui jumlah pengunjung, teman-teman bisa menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melihat tanda jumlah pengunjung.
Pastikan untuk selalu datang ke tempat makan dengan tanda hijau, yaitu jumlah pengunjung tidak terlalu padat.
Baca Juga: Guna Menekan Mobilitas Tinggi, Ini Aturan Perjalanan pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Setiap pengunjung pun hanya boleh makan di tempat dengan durasi maksimal 60 menit.
Namun, untuk restoran atau rumah makan yang memberikan jasa pesan antar dapat beroprasi 24 jam.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatir (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan aturan ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan Perayaan Tahun Baru
Selain itu ada juga aturan tentang perayaan tahun baru 2022 yang dikeluarkan Kemenparekraf.
Aturan itu berisi tentang larangan penyelenggaraan acara perayaan tahun baru baik di area tertutup atau di area terbuka.
Apa Saja Potensi Sumber Daya Alam yang Dimiliki Indonesia untuk Menjadi Negara Maju?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR