Bobo.id - Pemerintah menerbitkan panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, yang berlaku mulai Januari 2022.
Panduan tersebut terangkum pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru.
Jelang semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022, PTM akan dilaksanakan sesuai level PPKM di wilayah masing-masing.
Melansir dari laman resmi Kemendikbud, PTM ditetapkan kembali karena situasi pandemi Covid-19 dinilai sudah terkendali.
Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim ingin para pelajar kembali merasakan PTM dan bersekolah sebagaimana mestinya.
Melalui siaran pers, Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan.
Sehingga, anak-anak diharapkan bisa segera memulihkan kembali pembelajaran untuk mengejar kehilangan pembelajaran tersebut.
Baca Juga: Mulai Tahun 2022, Kurikulum Pendidikan Akan Pakai 3 Pilihan Ini, Apa Saja?
Syarat dan Aturan Pembelajaran Tatap Muka
Berdasarkan Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Kemendibud, inilah sejumlah syarat untuk melaksanakan PTM terbatas:
- Warga satuan pendidikan tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19
- Warga satuan pendidikan sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol
- Warga satuan pendidikan tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR