Bobo.id - Pemerintah menerbitkan panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, yang berlaku mulai Januari 2022.
Panduan tersebut terangkum pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru.
Jelang semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022, PTM akan dilaksanakan sesuai level PPKM di wilayah masing-masing.
Melansir dari laman resmi Kemendikbud, PTM ditetapkan kembali karena situasi pandemi Covid-19 dinilai sudah terkendali.
Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim ingin para pelajar kembali merasakan PTM dan bersekolah sebagaimana mestinya.
Melalui siaran pers, Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan.
Sehingga, anak-anak diharapkan bisa segera memulihkan kembali pembelajaran untuk mengejar kehilangan pembelajaran tersebut.
Baca Juga: Mulai Tahun 2022, Kurikulum Pendidikan Akan Pakai 3 Pilihan Ini, Apa Saja?
Syarat dan Aturan Pembelajaran Tatap Muka
Berdasarkan Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Kemendibud, inilah sejumlah syarat untuk melaksanakan PTM terbatas:
- Warga satuan pendidikan tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19
- Warga satuan pendidikan sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol
- Warga satuan pendidikan tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Kapasitas Pembelajaran Tatap Muka
Mekanisme dan kapasitas satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas, digolongkan berdasarkan level PPKM di wilayah masing-masing.
1. PTM Kapasitas 100 Persen
Ada beberapa satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus yang diizinkan melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen.
Daerah yang dapat menerapkan aturan ini diatur berdasarkan Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 160/P/2021.
2. PPKM Level 1-2
Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) paling sedikit 80 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:
- PTM bisa dilakukan setiap hari
- Kapasitas PTM 100 persen
- Durasi pembelajaran maksimal 6 jam per hari.
Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK mencapai 50-80 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 40-50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:
- PTM bisa dilakukan setiap hari secara bergantian
- Kapasitas PTM 50 persen
- Durasi pembelajaran maksimal 4 jam per hari.
Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK di bawaj 50 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:
- PTM bisa dilakukan setiap hari secara bergantian
- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
- Durasi pembelajaran maksimal 4 jam per hari.
Baca Juga: Agar Tetap Aman Selama Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka, Ini Panduan Lengkapnya dari IDAI
3. PPKM Level 3
Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK paling sedikit 40 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:
- PTM bisa dilakukan setiap hari secara bergantian
- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
- Durasi pembelajaran maksimal 4 jam per hari.
4. PPKM level 4
Satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 4, maka diharapkan menerapkan pembelajaran jarak jauh atau daring.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR