1. Bandara Soekarno Hatta,
2. Bandara Banten Juanda, Jawa Timur
3. Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
Baca Juga: Korban Varian Omicron Bertambah, Menteri Luhut Beri Imbauan Ini untuk Tekan Penyebaran Virus
4. Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau
5. Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
6. Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara
7. Pos Lintas Batas Negara Aruk, Kalimantan Barat
8. Pos Lintas Batas Entikong, Kalimantan Barat
9. Pos Lintas Batas Motaain, Nusa Tenggara Timur
Selain itu, ketentuan tersebut mencantumkan lokasi-lokasi karantina terpusat yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
Adapun tempat karantina terpusat hanya diperuntukan bagi empat kelompok WNI, yaitu:
- pekerja migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia,
- pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri,
- pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri,
- perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
(Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR