Bobo.id - Terkait penyebaran varian Covid-19 Omicron, Indonesia resmi melarang masuk kedatangan warga negara asing (WNA) dari 14 negara.
Aturan ini berlaku mulai hari ini, Jumat (7/1/2022).
Adapun larangan dan aturan tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Negara-negara apa saja yang dilarang masuk ke Indonesia mulai hari ini? Berikut ini penjelasannya.
- Afrika Selatan,
- Botswana,
- Norwegia,
- Perancis,
- Angola,
Baca Juga: Infeksi Virus Influenza dan COVID-19 pada Tubuh Sebabkan Florona, Ketahui Penyebab dan Gejalanya
- Zambia,
- Zimbabwe,
- Malawi,
- Mozambique,
- Namibia,
- Eswatini,
- Lesotho,
- Inggris, dan
- Denmark
Baca Juga: Kasus Infeksi Masih Tinggi, KPAI Minta Pembelajaran Tatap Muka Ditinjau Kembali
Alasan 14 Dilarang Masuk
Sebagai informasi, empat negara pertama dilarang masuk ke Indonesia karena adanya transmisi komunitas varian Omicron.
Sementara delapan negara lainnya tak boleh masuk Indonesia karena secara geografis terletak berdekatan dengan negara dengan transmisi komunitas.
Transmisi komunitas adalah negara yang tidak dapat menentukan sumber rantai penularan dengan jumlah kasus yang dilaporkan yang sangat banyak.
Kemudian untuk Inggris dan Denmark, larangan pemerintah didasari atas jumlah kasus konfirmasi Omicron yang melebih 10.000 kasus.
Larangan juga berlaku bagi WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjunginya dalam kurun waktu empat belas hari.
Terdapat pengecualian berlakunya aturan dan larangan tersebut untuk WNA dengan kriteria berikut.
1. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara-negara tersebut.
2. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 17 Januari 2022, Ini Daftar Wilayah yang Terapkan PPKM
3. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA).
4. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).
Aturan Penentuan Pintu Masuk ke Indonesia
Pemerintah juga telah menetapkan 9 pintu masuk bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri.
Aturan ini diatur dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
9 pintu masuk bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, adalah sebagai berikut.
1. Bandara Soekarno Hatta,
2. Bandara Banten Juanda, Jawa Timur
3. Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
Baca Juga: Korban Varian Omicron Bertambah, Menteri Luhut Beri Imbauan Ini untuk Tekan Penyebaran Virus
4. Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau
5. Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
6. Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara
7. Pos Lintas Batas Negara Aruk, Kalimantan Barat
8. Pos Lintas Batas Entikong, Kalimantan Barat
9. Pos Lintas Batas Motaain, Nusa Tenggara Timur
Selain itu, ketentuan tersebut mencantumkan lokasi-lokasi karantina terpusat yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
Adapun tempat karantina terpusat hanya diperuntukan bagi empat kelompok WNI, yaitu:
- pekerja migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia,
- pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri,
- pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri,
- perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
(Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR