Kemudian untuk Inggris dan Denmark, larangan pemerintah didasari atas jumlah kasus konfirmasi Omicron yang melebih 10.000 kasus.
Larangan juga berlaku bagi WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjunginya dalam kurun waktu empat belas hari.
Terdapat pengecualian berlakunya aturan dan larangan tersebut untuk WNA dengan kriteria berikut.
1. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara-negara tersebut.
2. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 17 Januari 2022, Ini Daftar Wilayah yang Terapkan PPKM
3. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA).
4. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).
Aturan Penentuan Pintu Masuk ke Indonesia
Pemerintah juga telah menetapkan 9 pintu masuk bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri.
Aturan ini diatur dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
9 pintu masuk bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, adalah sebagai berikut.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR