Dilaporkan bahwa Turki telah melonggarkan pembatasan di bandara mulai pertengahan 2021 hingga sekarang.
Oleh sebab itu, Turki mengizinkan siapa pun melakukan perjalanan ke Turki.
Namun, tetap saja ada sejumlah aturan khusus bagi kedatangan tertentu.
Bagi wisatawan yang hendak ke Turki harus dinyatakan negatif COVID-19 lewat hasil tes PCR dalam kurun 72 jam sebelum keberangkatan.
Aturan negatif COVID-19 diberikan pengecualian bagi mereka sudah divaksinasi setidaknya 14 hari sebelum kedatangan.
Wisatawan yang sebelumnya berada di Bangladesh, Brasil, Afrika Selatan, India, Nepal, atau Sri Lanka dalam 14 hari sebelum perjalanan ke Turki akan dikarantina selama 14 hari ketika tiba di Turki.
Selain itu, wisatawan dari Afghanistan dan Pakistan diwajibkan menjalani karantina selama 10 hari.
Baca Juga: Mulai Berlaku 7 Januari 2022, Ini 14 Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia dan Alasannya
Wisatawan dari Inggris, Mesir, Iran, dan Singapura harus menjalani pengetesan wajib sebelum memasuki Turki.
Karena tingginya kasus akibat varian Omicron di negara ini, Turki mengeluarkan larangan kedatangan dari Botswana, Afrika Selatan, Mozambik, Namibia, dan Zimbabwe.
Semua bandara di Turki juga melakukan pengetesan acak. Wisatawan dapat lolos pengecekan bandara dengan menunjukkan hasil negatif COVID-19.
Wisatawan yang positif COVID-19 saat dites di Turki harus menjalani karantina selama 14 hari di tempat yang sudah ditentukan.
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR