Bobo.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan akan menghentikan siaran TV analog pada Bulan April 2022.
Awalnya, tahap pertama penghentian siaran TV analog atau dikenal ASO ini direncanakan berlangsung pada 17 Agustus 2021, yang akhirnya diundur.
Penundaan penghentian siaran Tv analog dilakukan karena ada tahapan perpindahan siaran televisi analog menuju siaran televisi digital.
Lalu, apa alasan pemerintah melakukan peralihan siaran televisi dari analog menjadi TV digital?
Yuk, ketahui alasannya berikut ini.
Penjelasan Kominfo
Ada lima alasan peralihan TV analog ke TV digital dilakukan:
1. Menjalankan amanat dari Pasal 60A Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat;
Baca Juga: Siaran TV Analog akan Diganti TV Digital dalam 3 Tahap Mulai April 2022, Inilah Perbedaan keduanya
3. Meningkatkan daya guna siaran;
4. Mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lainnya;
Contoh Pelanggaran Norma di Lingkungan Sekolah, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR