5. Warteg, lapak jajan, restoran, dan kafe bisa buka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60%.
6. Untuk bioskop akan tetap dibuka dan anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat telah menerima vaksin dosis pertama.
7. Untuk tempat ibadah hanya diperbolehkan menampung maksimal 50% dari total kapasitas.
Baca Juga: Waspada Virus COVID-19 Varian Omicron, Kenali Gejala pada Semua Usia dan Kondisi
8. Fasilitas umum hanya bisa menampung maksimal 25% dari total kapasitas.
9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial masyarakat bisa dilaksanakan dengan jumlah orang maksimal 25% dari total kapasitas.
Nah, itu tadi aturan dan beberapa wilayah lain yang mengalami PPKM Level 3.
(Penulis: Diva Lufiana Putri/Amirul Nisa)
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Cara Bersikap terhadap Barang yang Dipakai, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR