Bobo.id - Pandemi COVID-19 hingga kini belum berakhir, bahkan beberapa waktu ini kasus pasien positif kembali meningkat.
Peningkatan yang terjadi berupa varian baru omicron dan membuat pemerintah mengambil keputusan untuk memberlakukan PPKM Level 3.
Bahkan PPKM Level 3 di wilayah Jawa dan Bali sudah mulai berlaku pada hari ini, Selasa (8/2/2022).
PPKM ini diberlakukan bukan hanya karena meningkatnya kasus COVID-19, namun proses tracing juga menurun.
Hal itu menyebabkan proses penularan terjadi menjadi lebih cepat.
Bahkan kasus COVID-19 ini meningkatkan jumlah pasien rawat inap di beberapa wilayah termasuk Bali.
Selain wilayah Jawa dan Bali, ada beberapa daerah lain yang turut melakukan PPKM Level 3.
PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali
PPKM Level 3 di daerah lain disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang disebutkan bahwa ada beberapa wilayah yang sudah menjalankan aturan ini lebih dulu.
Baca Juga: Pemerintah Atur Kembali Sekolah Tatap Muka di Tengah Lonjakan Kasus COVID-19
Seperti wilayah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kota Jayapura disebut sudah memberlakukan PPKM Level 3 sejak satu hingga 14 Februari 2022.
Setelah wilayah Indoneia timur, ada beberapa daerah lain yang ikut memberlakukan aturan yang sama.
Kini, PPKM level 3 di luar Jawa Bali meningkat menjadi 37 kabupaten/kota.
Namun, wilayah mana saja yang memberlakukan aturan tersebut tidak dijabarkan dengan lengkap.
Banyak wilayah di luar Jawa dan Bali mengalami peningkatan kasus COVID-19.
Karena itu, peraturan tersebut diberlakukan walau peningkatan kasus lebih lambat dari pada wilayah Jawa dan Bali.
Rata-rata banyaknya orang terinfeksi COVID-19 akibat terpapar dari satu orang yang positif.
Meski begitu, tren kenaikan kasus COVID-19 di wilayah luar Jawa Bali berjalan lebih lambat sekitar tiga hingga empat minggu dibanding wilayah Jawa Bali.
Beberapa wilayah luar Jawa dan Bali yang mengalami kenaikan angka kasus COVID-19, seperti:
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 7 Februari 2022, Ini Daftar Wilayahnya
- Kalimantan mengalami kenaikan sebesar 1,02 persen.
- Maluku mengalami kenaikan sebesar 1,12 persen.
- Papua mengalami kenaikan sebesar 1,07 persen.
- Nusa Tenggara mengalami kenaikan sebesar 1,04 persen.
- Sulawesi mengalami kenaikan sebesar 1,02 persen.
Peningkatan kasus ini disebut berkaitan dengan pemberian vaksin COVID-19 yang belum merata.
Dijelaskan bahwa baru ada dua provinsi yang melewati angka 70 persen dalam pemberian vaksin.
Dua wilayah itu adalah Kepulauan Riau sebanyak 85,6 persen dan Kalimantan Timur sebanyak 71,2 persen.
Selain itu ada juga dua provinsi yang mendekati 70 persen, yakni Bangka Belitung sebanyak 68,3 persen dan Kalimantan Utara sebanyak 65,9 persen.
Baca Juga: Benarkah Gejala Omicron Mirip dengan Gejala Flu Biasa? Kenali Perbedaannya
Sedangkan wilayah lain berada di bawah 60 persen yang sudah menerima vaksin.
Aturan PPKM Level 3
1. Supermarket bisa beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung hanya 60 persen.
2. Pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60%.
3. Mal bisa buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60%, dan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun yang minimal sudah mendapatkan vaksin dosis pertama.
4. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35% kapasitas, dengan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun.
5. Warteg, lapak jajan, restoran, dan kafe bisa buka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60%.
6. Untuk bioskop akan tetap dibuka dan anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat telah menerima vaksin dosis pertama.
7. Untuk tempat ibadah hanya diperbolehkan menampung maksimal 50% dari total kapasitas.
Baca Juga: Waspada Virus COVID-19 Varian Omicron, Kenali Gejala pada Semua Usia dan Kondisi
8. Fasilitas umum hanya bisa menampung maksimal 25% dari total kapasitas.
9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial masyarakat bisa dilaksanakan dengan jumlah orang maksimal 25% dari total kapasitas.
Nah, itu tadi aturan dan beberapa wilayah lain yang mengalami PPKM Level 3.
(Penulis: Diva Lufiana Putri/Amirul Nisa)
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Cara Bersikap terhadap Barang yang Dipakai, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR