Bobo.id - Data dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 hingga Jumat (11/2/2022) pukul 12.00 WIB menunjukkan penambahan 40.489 kasus baru COVID-19 dalam 24 jam terakhir.
Sehingga, total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 4.708.043 terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.
Penambahan kasus Covid-19 merata di 34 provinsi, dan yang tertinggi di DKI Jakarta dengan tambahan 10.707 kasus.
Adapun varian yang paling banyak terjadi pada belakangan ini adalah COVID-19 varian Omicron.
Lalu, bagaimana jika kita tidak sengaja bertemu dengan orang yang positif COVID-19 varian Omicron?
Penjelasan dari Kementerian Kesehatan
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, apabila bertemu dengan seseorang yang positif Omicron, berarti termasuk kontak erat, harus melakukan hal-hal berikut.
1. Segera lakukan tes untuk mengetahui apakah kita positif Covid-19 atau tidak
2. Apabila hasilnya negatif, tetap harus karantina selama lima hari
Baca Juga: IDAI Peringatkan Infeksi Omicron pada Anak-Anak Dapat Tingkatkan Risiko Long COVID-19
3. Pada hari kelima, lakukan tes kembali.
Menurut Nadia, masa inkubasi dari virus ini mungkin terjadi pada saat tes belum dinyatakan positif.
Sehingga setelah karantina selama lima hari, pasien atau orang yang pernah berkontak erat dengan pasien Omicron, harus melakukan tes kembali.
Apa itu Kontak Erat?
Perihal kontak erat diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Berdasarkan surat tersebut, kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau dengan kasus terkonfirmasi Covid-19.
Seseorang dikatakan sebagai kontak erat jika memenuhi salah satu kriteria berikut:
1. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih;
2. Sentuhan fisik langsung dengan pasien kasus konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dll);
Baca Juga: 4 Syarat Pasien COVID-19 Varian Omicron Bisa Dinyatakan Selesai Isolasi
3. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar; atau
4. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.
Waktu Melakukan Tes Setelah Kontak Erat
Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menjelaskan, dibutuhkan waktu tiga hari setelah kontak erat untuk melakukan swab tes PCR.
Namun, apabila muncul gejala, tes PCR harus segera dilakukan.
Menutut beliau, jeda waktu tersebut berdasarkan pada waktu bertemu dengan pasien positif Covid-19.
Bukan berdasar pada kapan orang yang teridentifikasi positif Covid-19 mendapatkan hasil tesnya.
Pada Covid-19, umumnya dibutuhkan waktu 5 sampai 6 hari bagi orang yang sudah terinfeksi untuk menimbulkan gejala.
Oleh karena itu, kontak erat dengan pasien Covid-19 yang belum menunjukkan gejala sangat mungkin terjadi.
(Penulis : Dandy Bayu Bramasta)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR