Secara keseluruhan, pasien Omicron yang bergejala selama 10 hari atau kurang, waktu isolasi mandirinya adalah 13 hari.
3. Pemeriksaan PCR
Masa isolasi mandiri pasien Omicron juga bisa diakhiri dengan uji PCR dengan beberapa catatan.
Pasien Omicron yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isolasi mandiri bisa melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan PCR pada hari ke-5 atau ke-6 dengan selang waktu 24 jam.
Jika hasil negatif atau CT > 36 selama uji PCR 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan bahwa masa isolasi mandiri pasien Omicron sudah selesai.
Adapun pemeriksaan uji PCR selama dua kali berturut-turut dilakukan secara mandiri.
4. Tanpa pemeriksaan PCR
Baca Juga: IDAI Peringatkan Infeksi Omicron pada Anak-Anak Dapat Tingkatkan Risiko Long COVID-19
Pasien Omicron yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi mandiri, tetapi tidak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk PCR di hari ke-5 dan ke-6 dengan selang 24 jam, maka bisa melanjutkan masa isolasi mandiri hingga 10 hari sejak muncul gejala dan sekurang-kurangnya 3 hari setelah bebas gejala.
Dilansir dari Kompas.com, dokter umum sekaligus kandidat PhD di Medical Science di Kobe University, Adam Prabata menyebutkan, pasien Omicron bisa mengakhiri masa isolasi mandiri tanpa melakukan pemeriksaan PCR.
Dengan syarat, sudah melewati masa isolasi mandiri sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022.
Syarat Isolasi Mandiri di Rumah
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR