Bobo.id - Hak veto adalah hak istimewa yang dimiliki oleh anggota tetap Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Dewan Keamanan PBB atau United Nations Security Council merupakan salah satu badan utama PBB yang diberi mandat untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Organisasi PBB memiliki jumlah anggota yang mencapai 193 negara di dunia, berperan dalam menjaga perdamaian dan keamanan di seluruh dunia.
Piagam PBB Tahun 1945 memberikan kursi keanggotaan tetap Dewan Keamanan PBB kepada lima negara, yakni China, Perancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat (AS).
Kelima negara tersebut juga merupakan negara-negara yang memiliki hak veto dalam PBB. Apa itu hak Veto?
Sejarah Hak Veto
Hak veto berarti, jika ada satu saja anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang menolak, maka keputusan tidak bisa dibuat.
Mekanisme hak veto sebenarnya sudah ada sebelum PBB berdiri, tepatnya diterapkan di organisasi internasional sebelum PBB, yakni Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
Pada tanggal 10 Januari 1919, ada sebuah organisasi dengan Nama Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
Baca Juga: 5 Badan Khusus di Bawah Naungan PBB, FAO hingga IMF
Pada LBB, setiap anggotanya mempunyai hak veto terhadap keputusan non-prosedural. Oleh karenanya, keputusan yang dihasilkan harus disetujui seluruh anggota.
Namun, organisasi tersebut ternyata gagal mencegah perang dunia 2. Sehingga perang tak bisa terelakan lagi. Akibatnya LBB kemudian dibubarkan pada tahun 1946.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR